Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
Dikutip dari beberapa data di Kementerian PAN & RB, berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000
MenPAN Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar. Baca juga Daftar Gaji PNS 2013.
sumber :detik.com