Briptu Rani resmi dipecat dari kepolisian

Briptu Rani resmi dipecat dari kepolisian - Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (Rani), polisi wanita cantik yang diduga menjadi korban pelecehan seksual mantan atasannya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho, akhirnya diberi sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuannya setelah menjalani profesi ini selama enam tahun.

Kabag Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo menunjukkan surat pemecatan Briptu Rani

Pemecatan terhadap Briptu Rani itu resmi diberlakukan sejak tanggal 31 Juli 2013, setelah upaya bandingnya ditolak Polda Jatim dan Mabes Polri. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan Kapolda Jatim No: Kep/989/VII/2013 tgl 26 juli 2013 tentang PTDH dari Dinas Polri.

Polwan Cantik dengan NRP 88060201 ini telah dianggap melanggar kode etik Polri sebanyak 5 kali. Karena pelanggaran yang dilakukan, maka telah memenuhi ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1. Th. 2003 jo pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap No 14 tahun 2011 dan atau pasal 13 PP RI No 2 th 2003 jo pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap No 14 th 2011.

Dengan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian, maka segala hak Briptu Rani dihapus,” terang Kabag Penmas Polda Jati AKBP Suhartoyo

sumber :lensaindonesia.com