Pemecatan terhadap Briptu Rani itu resmi diberlakukan sejak tanggal 31 Juli 2013, setelah upaya bandingnya ditolak Polda Jatim dan Mabes Polri. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan Kapolda Jatim No: Kep/989/VII/2013 tgl 26 juli 2013 tentang PTDH dari Dinas Polri.
Polwan Cantik dengan NRP 88060201 ini telah dianggap melanggar kode etik Polri sebanyak 5 kali. Karena pelanggaran yang dilakukan, maka telah memenuhi ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No 1. Th. 2003 jo pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap No 14 tahun 2011 dan atau pasal 13 PP RI No 2 th 2003 jo pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap No 14 th 2011.
Dengan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian, maka segala hak Briptu Rani dihapus,” terang Kabag Penmas Polda Jati AKBP Suhartoyo
sumber :lensaindonesia.com