Andhika Eks Kangen Band Hirup Udara Bebas

Andhika Eks Kangen Band Hirup Udara Bebas - Andhika Mahesa, bekas vokalis Kangen Band menghirup udara bebas setelah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam kasus pelarian anak dibawah umur.


Menurut Ferry Juan, kuasa hukum Andhika, kliennya akan bebas hari ini, Senin 12 Agustus 2013.

"Rencananya Senin 12 Agustus 2013, pagi-pagi. Ini bebas demi hukum (BDH)" kata Ferry saat dihubungin via telepon selular, Minggu (11/8).

Namun kebebasan Andhika belum sepenuhnya lepas dari hukum karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai saat ini masih menunggu putusan atas kasasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa pernah mengajukan kasasi ke MA. Tapi putusan Pengadilan Negeri sudah lewat. Lalu vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi, dengan hukuman tujuh bulan juga. Kasasinya belum ada putusannya sampai sekarang," jelas Ferry.

Lebih lanjut Ferry berharap putusan kasasi dari MA tidak memberatkan kliennya sehingga bisa bebas.

"Jika kasasi belum turun, ya harus dibebaskan. Sambil menunggu kasasi MA. Berharapnya sih, putusan kasasi MA turun, hukumannya tidak lebih berat. Siapa tahu putusan kasasi MA, justru membebaskan Andhika," harapnya.

sumber :inilah.com