Ratu Atut Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak Senin 16 Desember

Ratu Atut Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak Senin 16 Desember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak sejak Senin 16 Desember kemarin. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.


"Surat Perintah Penyidikan ditandatangani 16 Desember," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Sebelum menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada 12 Desember yang lalu. Hasilnya, penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk menjerat Ratu Atut sebagai tersangka suap tersebut.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan --yang sudah ditahan KPK-- menyuap Akil Mochtar. "Ratu Atut diduga turut serta melakukan suap terhadap Akil Mochtar," tutur Samad.

Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani --juga sudah menjadi tersangka suap MK.

sumber :liputan6.com