Kronologi Penangkapan Gitaris Geisha

Kronologi Penangkapan Gitaris Geisha - Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap R, gitaris grup Band Geisha karena diduga terlibat Kasus narkoba. R ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.


Wakapolres Jakarta Pusat, Umar R Fana menuturkan, R ditangkap di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 18 Oktober kemarin malam, sekitar pukul 19.45 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram dan 1 bungkus cigarette paper merek Marsbrand. R pun sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

"Petugas menangkap R tanpa perlawanan," kata Umar dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).

Awal penangkapan R ini berdasarkan informasi dari Hen yang sebelumnya ditangkap polisi. Petugas mendapat info barang yang disita 0,5 gram itu merupakan sisa lintingan. Dan bahan narkoba sebesar 5,1 gram itu milik R.

"Kemudian kami tanya. Iya itu barang dia. Kemudian kami tanya dan kami kembangkan belinya lewat mana, terus baru kami tahu (informasi R) dari saudara Hen," ujar Umar.

Menurut Hen, kata Umar, satu paketnya itu seharga Rp 50 ribu. Dari mana narkoba itu didapat? Polisi sedang menelusurinya.

"Kami harapkan pengembangan tidak hanya sampai di situ saja dan ke level lebih tinggi. Untuk ancaman pidana mereka bertiga, karena sama-sama menggunakan dan menguasai (narkoba). Kami belum bisa kembangkan ini bandar atau bukan," jelas Umar.

Meski begitu, Umar mengaku tak mengenal sosok R yang disebut-sebut sebagai gitaris band ternama di Tanah Air. Dan pihaknya akan tetap memeroses bagi siapa pun yang melanggar hukum.

"Saya tidak kenal, tidak tahu. Kan tadi saya tanya siapa yang gitaris? Nggak ada yang angkat tangan. Jadi intinya gini, siapa pun dia, gitaris atau siapa pun yang penting kalau ngelanggar-ngelanggar saja. Kami tidak berkepentingan siapa latar belakang dia," tukas dia.

Selain R, polisi juga menangkap 2 teman Gitaris Geisha itu. Para pelaku terancam Pasal 111 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman antara minimal 4 tahun hingga 12 tahun dan minimal denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sebelumnya seorang anggota Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, penangkapan terhadap R sudah terjadi sejak pekan lalu.

"Iya, kalau ditangkapnya sudah lama, sudah lebih dari seminggu lalu," kata anggota polisi yang enggan disebutkan namanya itu di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat 18 Oktober kemarin malam.

sumber :liputan6.com