Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Ahmad Fathanah. Majelis hakim menyatakan, suami pedangdut Septy Sanustika itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.


"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).

Dalam putusan ini, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencucian uang sebagaimana dakwaan ke tiga. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke tiga, menyatakan Terdakwa Ahmad Fathanah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan ke dua," kata Nawawi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Fathanah dengan 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu untuk 2 perkara yang menjeratnya, yaitu suap dan pencucian uang.

Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

sumber :liputan6.com